KY Rekomendasi Enam Hakim Dipecat, MA Gak Tanggapi Serius

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak enam hakim direkomendasi dipecat oleh Komisi Yudisial karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sepanjang 2019. Tapi Mahkamah Agung tidak serius menindaklanjutinya.

Menurut laporan Komisi Yudisial keenamnya termasuk terkena sanksi berat. Dari enam itu dua hakim dikenai sanksi pemberhentian dengan masih memperoleh hak pensiun dan empat lainnya diberhentikan tidak dengan hormat.

Ada dua lainnya yang terkena sanksi berat namun hanya berupa larangan bersidang alias menjadi hakim nonpalu selama dua tahun.

Selain itu, ada 91 hakim yang dijatuhi sanksi ringan dan 31 lainnya berupa sanksi sedang.

Berdasarkan catatan KY, paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

Namun menurut KY, sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak menindaklanjuti semuanya. Dari 130 sanksi yang direkomendasi, hanya 10 yang ditindaklanjuti MA.

Sementara sebanyak 62 usulan sanksi ditolak karena alasan teknis yudisial dan 6 belum direspon. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Hal itu membuat pengenaan sanksi untuk para hakim yang bersangkutan menjadi terhambat dan sulit terealisasi.(Widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini