KY Rekomendasi Enam Hakim Dipecat, MA Gak Tanggapi Serius

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak enam hakim direkomendasi dipecat oleh Komisi Yudisial karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sepanjang 2019. Tapi Mahkamah Agung tidak serius menindaklanjutinya.

Menurut laporan Komisi Yudisial keenamnya termasuk terkena sanksi berat. Dari enam itu dua hakim dikenai sanksi pemberhentian dengan masih memperoleh hak pensiun dan empat lainnya diberhentikan tidak dengan hormat.

Ada dua lainnya yang terkena sanksi berat namun hanya berupa larangan bersidang alias menjadi hakim nonpalu selama dua tahun.

Selain itu, ada 91 hakim yang dijatuhi sanksi ringan dan 31 lainnya berupa sanksi sedang.

Berdasarkan catatan KY, paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

Namun menurut KY, sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak menindaklanjuti semuanya. Dari 130 sanksi yang direkomendasi, hanya 10 yang ditindaklanjuti MA.

Sementara sebanyak 62 usulan sanksi ditolak karena alasan teknis yudisial dan 6 belum direspon. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.

Hal itu membuat pengenaan sanksi untuk para hakim yang bersangkutan menjadi terhambat dan sulit terealisasi.(Widyo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini