Kulon Progo Kaji Ulang Aturan Rokok, Industri Tembakau dan Kesehatan jadi Alasan

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah mempertimbangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terkini serta kebutuhan masyarakat.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengungkapkan bahwa revisi Perda KTR memungkinkan dilakukan, dengan tetap memperhatikan berbagai aspek yang relevan. Ia menegaskan bahwa proses perubahan aturan ini akan melalui tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

“Pemerintah daerah dan DPRD akan mengkaji lebih lanjut usulan revisi ini, dengan mempertimbangkan aspek politis serta dampak ekonominya bagi masyarakat,” ujar Agung Rabu.

Dari sisi politis, revisi Perda KTR akan dibahas secara tertutup antara pemerintah daerah dan DPRD. Sementara itu, dari aspek ekonomi, kebijakan ini harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup dari industri tembakau.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menegaskan bahwa regulasi yang diterapkan harus adil bagi semua pihak. Menurutnya, Perda KTR saat ini mengatur ketat aktivitas merokok dan hal-hal terkait.

Namun, aturan tersebut juga perlu menjaga keseimbangan agar tidak merugikan pihak yang bergantung pada industri rokok.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat melalui pajak reklame dan iklan rokok. Oleh sebab itu, revisi Perda KTR perlu dikaji dengan bijak agar tetap menguntungkan berbagai pihak,” ungkap Aris.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, revisi Perda KTR di Kulon Progo akan dibahas lebih lanjut guna menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program 3 Juta Rumah Wujudkan Rumah Impian

Oleh: Arifah Winarni )* Krisis perumahan di Indonesia telah menjadi masalah yang mendesak selama bertahun-tahun. Berdasarkan data Kementerian PUPR tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini