Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas penimbunan sampah ilegal yang berasal dari luar daerah. Pasalnya, aksi pembuangan sampah secara ilegal ini telah beberapa kali terjadi di wilayah Kulon Progo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Panewu untuk memastikan pengawasan lebih ketat di setiap wilayah.
“Saya meminta Panewu untuk mengawasi wilayah masing-masing agar tidak ada lagi kasus penimbunan sampah ilegal,” ujar Triyono Rabu 19 Februari 2025.
Menurutnya, terdapat empat kapanewon di Kulon Progo yang berpotensi menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal, yakni Kapanewon Sentolo, Kapanewon Nanggulan, Kapanewon Lendah, dan Kapanewon Galur. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, wilayah-wilayah ini pernah menjadi sasaran pembuangan sampah secara ilegal.
“Masalah sampah ini cukup sensitif, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga antar pemerintah daerah,” tambahnya.
Triyono juga mengimbau masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu kepada pemangku jabatan setempat serta instansi terkait jika ingin melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik dengan warga sekitar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa fenomena penimbunan sampah ilegal ini tidak lepas dari kondisi di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, Pemkab Kulon Progo telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mencari solusi bersama.
“Kami sudah berkomunikasi secara teknis dengan Sekda Kota Yogyakarta serta instansi terkait,” jelasnya.
Meski demikian, finalisasi solusi tetap harus dibahas lebih lanjut oleh kepala daerah definitif. Saat ini, pihaknya masih menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Gusdi Hartono, mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin mengelola sampah wajib mempertimbangkan dampak lingkungan dan memperoleh persetujuan dari warga sekitar.
Proses pengolahan sampah harus mengikuti regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah. Aktivitas pengolahan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi.
“Pastikan izinnya sudah terbit terlebih dahulu. Jika sudah mendapat persetujuan, silakan melakukan pengolahan sampah sesuai aturan yang berlaku,” kata Gusdi.