MATA INDONESIA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan selama ini tidak mencerminkan budaya Bangsa Indonesia karena warisan pemerintah kolonial Belanda.
Hal itu diungkapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan (PPU) Kemenkumham, Benny Rijanto dalam sebuah wawancara televisi yang dilihat Jumat 12 Agustus 2022.
“Terkait politik hukum, sudah kelihatan bahwa KUHP yang kita pakai sekarang sering disebut wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie diproduksi bangsa kolonial dengan sendirinya politik hukum yang diterapkan untuk kepentingan kolonial mempertahankan wilayah jajahan,” ujar Benny.
Hal itu, menurut Benny, tidak mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sekarang.
Dalam konteks kekinian, nilai-nilai itu juga jauh dari falsafah Pancasila yang menjadi pegangan kita.
Nilai-nilai Pancasila tersebut juga sangat penting bagi reformasi sistem hukum pidana kita.