KUHP Baru Tak Akan Pidanakan Orang yang Kritik Presiden Tanpa Solusi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kritik tanpa solusi terhadap Presiden tidak akan dipindana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham, Albert Aries, yang dikutip 14 September 2022.

“Karena kritik merupakan sarana kontrol publik kepada pemerintah,” ujar Aries.

Untuk membedakan kritik dan delik itu sangat mudah sekali.

Delik pidana dalam hal itu seperti seorang mahasiswa yang mengucapkan kata-kata kotor kepada presiden.

Adapun dalam KUHP yang baru delik pidana penghinaan kepada Presiden baru bisa berjalan jika ada aduan dari pejabat presiden tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini