KST Papua Adalah Teroris yang Harus Dibasmi dari Bumi Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP) kembali menewaskan 5 orang warga sipil di Yahukimo, Papua. Sekitar 30 anggota KSTP yang terlibat dalam penyerangan tersebut.

Hal ini pun mendapat kecaman dari Pengamat Terorisme Robi Sugara. Ia mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan berulang kali oleh KSTP sudah masuk dalam perspektif terorisme. Alasannya karena pola dan gerakan KSTP mengusik rasa kenyamanan atas kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

“KSTP juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menentang kekuasan negara yang sah,” ujarnya belum lama ini.

Ia pun menyarankan agar pemerintah harus melakukan tindakan tegas atas kebrutalan KSTP. Pemerintah tak perlu takut dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap dilontarkan aktivis, LSM yang mendukung KST Papua.

“Menindak tegas adalah kepastian yang harus dilakukan negara berdaulat,” katanya.

Pengajar di UIN Jakarta ini juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan dengan kekuatan bersenjata adalah format dan pola karakter terorisme. Bahkan sudah bisa dikatakan sebagai tindakan yang lebih ekstrem lagi, yakni gerakan terorisme separatis bersenjata yang harus ditindak tegas.

Karena itu, pernyataan Pemerintah melalui Menteri Polhukam, Mahfud MD agar TNI dan Polri melakukan tindakan dan penangkapan terhadap semua anggota KSTP sudah tepat.

“Gerakan KST Papua yang melakukan tindakan teror dan fisik dengan karakteristik terorisme dapat dikategorikan sebagai kondisi yang ‘clear and presents danger’, yang jelas-jelas mengganggu keutuhan dan kedaulatan negara (dignity and sovereignty of state),” ujarnya.

Apalagi, gerakan KST Papua memang menghendaki ideologi terpisah dari NKRI yang dilakukan secara inkonstitusional. Hal itu terlihat baik melalui gerakan dilakukan dengan kekerasan (by violance) atau tanpa kekerasan yang kemudian ditutupi dengan demokratisasi.

Menurut Robi, siapapun yang memegang prinsip kedaulatan baik aktivis, LSM maupun lembaga independen harus menilai hal ini secara objektif. Mereka harus melihat bahwa tindakan KSTP dengan pola terorisme yang sistematis itu sebagai pelanggaran HAM berat (gross violation of human right).

“Penindakan terhadap KSTP ini seharusnya bisa disamakan dengen teroris yang selama ini dilakukan oleh Densus 88 Polri,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini