MATA INDONESIA, JAKARTA-Berdasarkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terungkap masih ada ratusan perusahaan bandel tidak menindahkan surat edaran dari Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal THR. Hal itu diungkapkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal.
Sesuai ketentuan menteri bahwa THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1.
Perusahaan tersebut kata dia tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar, hingga Sumbawa.
Tidak hanya itu kata Said, perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya.
“Padahal perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut,” katanya.
Said mengatakan ada beberapa lampiran surat edaran yang terdapat di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN serta di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain.