MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelompok separatis Papua (KSP) resmi dikategorikan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Penetapan status ini dinilai sudah sejalan dengan pernyataan dari sejumlah tokoh yang berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.
Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta menilai bahwa penetapan KSP sebagai kelompok teroris bukan berarti dalam penindakannya hanya mengoptimalkan operasi militer dengan kapasitas besar.
“Penetapan KSP sebagai teroris bukan berarti harus ditangani dengan operasi militer, terorisme bisa ditangani dengan soft approach atau hard approach,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Jumat 30 April 2021.
Stanislaus juga menegaskan bahwa untuk mencegah ekskalasi konflik, pendekatan yang memiliki tingkat risiko minimal wajib diprioritaskan. Meski demikian, pendekatan keamanan tetap dilakukan jika kelompok tersebut masih terus memberikan perlawanan.
“Jika para pelaku tidak mau diajak kembali ke NKRI dan tetap memilih melakukan aksi bersenjata maka sudah wajar jika aparat keamanan menangani mereka demi keselamatan rakyat,” kata Stanislaus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa KSP sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakan dan mengorganisasi terorisme,” kata Mahfud.