KSP Resmi Menjadi Kelompok Teroris, Pengamat: Bukan Berarti Melakukan Operasi Militer Seutuhnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelompok separatis Papua (KSP) resmi dikategorikan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Penetapan status ini dinilai sudah sejalan dengan pernyataan dari sejumlah tokoh yang berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.

Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta menilai bahwa penetapan KSP sebagai kelompok teroris bukan berarti dalam penindakannya hanya mengoptimalkan operasi militer dengan kapasitas besar.

“Penetapan KSP sebagai teroris bukan berarti harus ditangani dengan operasi militer, terorisme bisa ditangani dengan soft approach atau hard approach,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Jumat 30 April 2021.

Stanislaus juga menegaskan bahwa untuk mencegah ekskalasi konflik, pendekatan yang memiliki tingkat risiko minimal wajib diprioritaskan. Meski demikian, pendekatan keamanan tetap dilakukan jika kelompok tersebut masih terus memberikan perlawanan.

“Jika para pelaku tidak mau diajak kembali ke NKRI dan tetap memilih melakukan aksi bersenjata maka sudah wajar jika aparat keamanan menangani mereka demi keselamatan rakyat,” kata Stanislaus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa KSP sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.

“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakan dan mengorganisasi terorisme,” kata Mahfud.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini