Kritikan BEM UI kepada Jokowi Kurang Etis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kritikan yang dilontarkan BEM UI kepada Presiden Jokowi dinilai kurang etis. Hal ini diungkapkan oleh Pengamat politik Karyono Wibowo.

Ia tak keberatan kalau ada kritik terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi, namun harus disertai solusi. Karyono juga menilai kritik yang disampaikan oleh BEM UI tak memperhatikan etika dalam mengemukakan pendapat.

“Kritiknya harus konstruktif, harus memberikan solusi bukan mencaci maki. Kultur ini yang harus dibangun,” katanya, Senin 28 Juni 2021.

Direktur Indonesia Public Institute (IPI) tersebut juga menekankan bahwa kritikan yang disampaikan oleh BEM UI juga harus bersifat konsepsional disertai dengan solusi. Hal ini penting diingat agar bisa membantu pemerintah untuk memperbaiki kebijakannya.

“Perlu membangun paradigma baru tetap kritis tapi konstruktif. Kritisnya tetap enggak boleh hilang sebagai tugas mahasiswa sebagai agent of change tentu harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah yang keliru (asalkan tetap etis),” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini