Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejumlah warga asal luar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatasnamakan Persatuan Warga Rantau Indonesia (PWRI) DIY mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DIY untuk memperbanyak Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPSK) bagi warga rantau ber-KTP luar DIY. Hal tersebut, agar semua warga rantau di DIY bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dan pemilu-pemilu setelahnya.
“Sehubungan dengan diadakannya Pemilu 2024 dan berkaca pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, Kami Persatuan Warga Rantau Indonesia di Yogyakarta meminta dan mendesak pihak KPU untuk memperbanyak jumlah tempat pemungutan suara khusus (TPSK) bagi warga rantau ber-KTP luar DIY. Agar seluruh warga rantau di DIY dapat menyalurkan hak pilih sepenuhnya pada Pemilu 2024 dan setelahnya,” kata Ahmad Wasian Tanjung, salah satu perwakilan dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY melalui rilis tertulis yang diterima di Sleman, Minggu (18/6/2023).
Tanjung menyebut jika berkaca pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, masih banyak pemilik suara yang berada di berbagai daerah mencakup wilayah DIY, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, lantaran terdapat keterbatasan jumlah kuota surat suara di TPSK tidak sebanding dengan jumlah perantau di DIY.
“Berkaca pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, banyak warga yang berasal dari berbagai daerah di wilayah DIY yang tidak dapat menyalurkan hak pilih sepenuhnya dikarenakan keterbatasan dan kuota surat suara yang tersedia di TPSK tidak sebanding dengan jumlah perantau di DIY untuk memfasilitasi pindah kepemilikan dalam jumlah besar,” bebernya.