KPU Tetapkan Anggota DPR, Hasilnya Artis Gak Bisa Tandingi Politisi Murni

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019 – 2024. Ternyata sejumlah artis yang dijadikan pendulang suara bagi partai politik tidak secemerlang politisi murni, terbukti politisi dengan perolehan suara terbanyak adalah Puan Maharani.

Dari 575 anggota DPR RI terpilih itu, Puan memperoleh 404.034 suara. Sementara dari kalangan artis suara terbanyak diraih Rano Karno sebanyak 274.294 suara.

Keduanya adalah politisi PDI Perjuangan. Puan terpilih dari dapil Jawa Tengah V, sedangkan Rano Karno dapil Banten III.

Sementara pengumpul suara terbanyak kedua juga berasal dari PDI Perjuangan yaitu Cornelis dari dapil Kalimantan Barat I dengan perolehan 285.797 suara.

Baru diurutan ketiga diperoleh Hidayat Nur Wahid dari PKS, dapil Jakarta II, dengan perolehan 281.327 suara.

Jika ditilik perjalanan karirnya, Rano Karno sebenarnya tidak bisa disebut artis lagi karena dia sudah fokus di dunia politik sejak 2007. Rano tercatat meninggalkan dunia film sejak menjabat wakil Bupati Tangerang pada 22 Maret 2008 – 19 Desember 2011 hingga menjadi Gubernur Banten pada 13 Mei 2014 – 11 Januari 2017. Namun pengalaman politiknya sebenarnya dia mulai sejak menjadi anggota MPR Fraksi Golkar periode 1997 – 1999.

Sementara artis lainnya memperoleh suara lebih kecil dari Rano Karno. Rachel Maryam Sayidina yang diusung Partai Gerindra misalnya hanya mampu meraih 145.636 suara dari dapil Jawa Barat II.

Sedangkan Eko Purnomo atau lebih dikenal dengan Eko Patrio misalnya hanya berhasil memperoleh 104.564 suara saja dari dapil DKI Jakarta I. Jumlah itu yang paling dekat dengan perolehan suara Rano Karno.

Sementara Dessy Ratnasari jauh lebih kecil lagi hanya memperoleh 86.450 suara dari dapil Jawa Barat IV. Padahal baik Rachel, Eko maupun Dessy adalah anggota DPR incumbent atau sudah pernah menjabat pada periode sebelumnya.

Sedangkan artis debutan seperti Krisdayanti dari PDI Perjuangan dan Muhammad Farhan dari Partai Nasdem jauh lebih kecil lagi.

Dari dapil Jawa Timur V, pelantun lagu “Menghitung Hari” itu hanya mampu memperoleh 132.131. suara. Sedangkan, Farhan hanya 52.033 suara dari dapil Jawa Barat I.

Jumlah suara yang dikumpulkan para artis debutan maupun incumbent itu bahkan jauh lebih sedikit dibandingkan posisi 10 politisi murni dengan perolehan suara terbanyak.

Di posisi itu ada Kamarudin Watubun lagi-lagi dari PDI Perjuanga yang mampu mengumpulkan 226.292 suara dari dapil Papua.

Artinya, figur artis benar-benar tidak bisa diharapkan mendulang suara dengan jumlah yang melimpah. Hasilnya justru jauh dari memuaskan, jika dibandingkan perolehan suara politisi murni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini