MINEWS, JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan angkat bicara terkait adanya desakan dari hasil Ijtima Ulama III untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon presiden lantaran dugaan adanya tindakan kecurangan.
Dirinya mengatakan KPU menghormati Ijtima Ulama III dan pihak manapun apabila kelompok masyarakat itu menyuarakan pemilu berlangsung yang adil jujur tanpa kecurangan.
Hanya saja, jika ada pihak yang mengklaim tentang adanya dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, tetap harus menggunakan mekanisme hukum yang berlaku
“Tetapi kita juga tentu harus menghormati hukum yang berlaku. Ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk memproses dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama III menghasilkan lima poin keputusan yang ditetapkan di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 1 Mei 2019.
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
2. Mendorong dan Meminta BPN untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan ketidak adilan serta kejahatan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar serta konstitusional sah secara hukum dalam menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. (Mega Puspita)