MATA INDONESIA, JAKARTA – Proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan mulai buka pada 1 Agustus 2022.
Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Agustus secara terpusat oleh Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan setiap parpol wajib memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran saat mendaftar ke KPU. KPU akan menolak partai yang tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran. ”Kalau dokumennya tidak lengkap ya akan buat berita acara dokumen persyaratan tidak lengkap dan tidak dapat mendaftar,” ujar Hasyim di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.
KPU hanya memproses parpol yang memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. Setelah dokumen pendaftaran lengkap, KPU segera menerbitkan surat atau berita acara pendaftaran.
“Hanya parpol yang dokumennya lengkap saja yang kemudian kita terbitkan berita acara. Statusnya dokumen lengkap,” katanya berkali-kali.
Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Proses verifikasi adminsitrasi secara terpusat oleh KPU. Verifikasi untuk memeriksa data kepengurusan parpol di pusat, provinsi, hingga daerah.
“Alamat kantor, status kantor dan jumlah anggota parpol akan ada verifikasi. Parpol batas minimal punya anggota 1.000 atau seper 1.000 dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota,” katanya.
Parpol juga wajib memiliki kepengurusan yang tersebar di seluruh provinsi. Setiap provinsi memiliki 75 persen pengurus di tingkat kabupaten dan kota. Untuk kepengurusan kabupaten/kota minimal terdapat 50 persen dengan anggota minimal 1.000 atap.
”Seper 1000 dari jumlah penduduk di semua kabupaten di 75 persen tadi itu. Itu yang akan diperiksa verifikasi administrasi oleh KPU,” tutur dia.
Hasyim mengatakan proses verifikasi administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dari dokumen persyaratan. Termasuk analisis kegandaan anggota, kegandaan internal, maupun kegandaan eksternal.
“Jika belum memenuhi syarat ada kesempatan untuk lakukan perbaikan. KPU akan menerbitkan berita acara memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat verifkasi administrasi. Bagi parpol yang memenuhi syarat verifikasi administrasi berlanjut ke verifikasi faktual,” kata dia.
Dalam proses verifikasi faktual, KPU akan memastikan dan memeriksa informasi yang ada dalam dokumen pendaftaran secara fakual di lapangan. Proses verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat provinsi.