MINEWS, JAKARTA – Untuk Pilkada 2020, berhembus kabar KPU akan menghapus sistem rekapitulasi berjenjang dan manual yang selama ini dijalankan.
Anggota KPU Viryan Azis berkata, KPU pihaknya tengah merencanakan dan mempertimbangkan penggunaan sistem baru, yakni rekapitulasi elektronik atau e-Rekap.
Ia menuturkan, penggunaan e-Rekap itu adalah bentuk evaluasi dari pengalaman sejak 2004, Sistem Informasi Perhitungan (Situng) telah digunakan, namun tidak pernah dijadikan hasil resmi perhitungan.
“Sementara, dari pengalaman dan evaluasi kami dalam Pilpres 2019, publik persepsinya Situng adalah hasil resmi,” ujar Viryan di Jakarta, Kamis 4 Juli 2019.
Menjawab tantangan persepsi publik itu, Viryan berkata pihaknya akan serius menggarap penggunaan teknologi informasi dalam perhitungan suara.
Dijelaskannya, dalam sistem e-Rekap nantinya hasil penghitungan suara dari TPS yang dimasukkan dalam formulir C1 akan langsung dibawa dan dipindai. Kemudian langsung di-entry ke dalam sistem.
“Hasil dari scan entry itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada di suatu daerah,” ujar Viryan.
Ia juga menyebut sistem e-Rekap ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 111 UU Pilkada Tahun 2015. Dalam pasal tersebut telah disebutkan rekapitulasi elektronik.
Viryan bahkan menyebut bukan hanya rekapitulasi elektronik, tapi juga sudah sampai e-Voting. Namun, pihaknya merasa untuk e-Voting belum saatnya dilakukan.
KPU mengklaim sudah mendapat sejumlah tanggapan positif atas rencana e-Rekap untuk pilkada tahun depan. Mereka juga mengklaim rekapitulasi elektronik ini akan menyingkat tahapan pilkada. Sehingga, rekapitulasi hasil pilkada diprediksi paling lama dilakukan selama tiga hari. Setelah selesai, hasil rekapitulasi itu akan ditetapkan.