Kemendagri: Persyaratan SKT FPI Belum Lengkap, Terancam Jadi Ormas Bodong?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) rencananya akan mengembalikan berkas persyaratan administrasi yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) untuk permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Hal ini dilakukan karena belum lengkap.

“Setelah kita verifikasi, masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo

Soedarmo mengatakan ada beberapa persyaratan administrasi yang belum terpenuhi dalam berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Soedarmo tidak menyebut berapa banyak. Dia hanya mengatakan total ada 20 jenis persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Soedarmo juga membantah asumsi bahwa persyaratan permohonan perpanjangan lebih mudah dibanding saat pertama kali mengajukan SKT. Dia menegaskan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi sama dengan ketika mengajukan permohonan pertama kali.

“No, no, no. Perpanjangan itu persyaratannya sama seperti pada saat mengajukan pendaftaran baru,” katanya.

Dia mengatakan persyaratan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2017. Semua ormas harus mematuhi jika ingin memperoleh SKT dari Kemendagri. “Semua ormas kita perlakukan sama,” katanya.

Pihaknya belum mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT FPI. Itu baru akan dilakukan 15 hari setelah berkas permohonan diajukan sesuai dengan Permendagri No. 57 tahun 2017.

Direktur Ormas Kemendagri Lutfi mengatakan 15 hari kerja akan jatuh pada 11 Juli. Pada Permendagri No. 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIstem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku SKT adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Pada Pasal 10 Permendagri No. 57 tahun 2017, pengurus ormas mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mendagri melaluli unit layanan administrasi. Harus disertakan tembusan kepada gubernur dan wali kota/bupati. Itu syarat pertama bagi ormas yang ingin memiliki SKT.

Kemudian pada Pasal 11 Ayat (1), permohonan harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris dan memuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Harus pula mencantumkan program kerja, susunan pengurus, serta surat keterangan domisili sekretariat.

Tidak ketinggalan, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusuan atau dalam perkara pengadilan. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan juga wajib disertakan.

Pada Ayat (2) pasal yang sama, setiap ormas wajib melampirkan surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik. Selain itu, harus dilampirkan pula rekomendasi dari kementerian terkait.

Misalnya, ormas yang berorientasi di bidang agama, maka wajib menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama. Begitu pula dengan ormas yang berkutat di bidang kebudayaan, maka harus melampirkna rekomendasi dari Kemendikbud.

Ada beberapa persyaratan lain yang termaktub dalam Permendagri No 57 tahun 2017. Semuanya diatur secara rinci. Contoh-contoh formulir yang harus diserahkan juga dilampirkan dalam permendagri tersebut.

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini