MATA INDONESIA, JAKARTA – Bupati Bogor, Ade Yasin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat pun teringat peristiwa tangkap tangan sang kakak, Rachmat Yasin beberapa tahun lalu.
Keduanya sama-sama ditangkap KPK saat menjabat Bupati Bogor.
Parahnya, Rachmat dua kali ditangkap untuk dua kasus korupsi berbeda.
Kasus pertama Rachmat Yasin pada Mei 2014 adalah suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor yang menyebabkan banjir di Jakarta.
Dia menerima Rp 5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).
Akibatnya Rachmat harus menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dan bebas 8 Mei 2019.
Sebulan kemudian KPK kembali menjerat Rachmat karena diduga memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) senilai Rp 8,9 miliar.
Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada 2013 dan 2014.
Selain itu, dia juga diduga menerima 20 hektare tanah dan mobil. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab.
Sementara kasus yang menjerat Ade Yasin belum diumumkan secara resmi. Namun saat penangkapan, penyidik KPK bukan hanya membawa Ade tetapi juga “orang” BPK perwakilan Jawa Barat.
Menurut PLT Juru Bicara KPK, kasus yang diduga menjerat Ade adalah berkaitan praktik suap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Ade ditangkap penyidik KPK di kawasan Bogor, Jawa Barat.