KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang Para Koruptor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat cuci uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Menurutnya, tentu saja hal ini sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Modus cuci uangnya, seseorang bisa membuat NFT. Kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.

“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” katanya.

Menurut Lili, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain. Untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, NFT adalah sebuah duplikasi resmi yang menyerupai sebuah aset yang asli. Jadi, karya-karya seni atau karya teknologi yang diedarkan dan dijual secara resmi. Namun, barang aslinya hanya satu saja dan disimpan oleh si pencipta.

Kemudian pelelangan dilakukan secara terbuka dan karyanya akan ditukarkan atau dibeli dengan cryptocurrency. Setelah itu, si Pembeli akan tercatat sebagai pemilik atau memiliki sertifikasi yang resmi. Sebelumnya, suatu karya tersebut juga telah terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi bahwa teknologi NFT adalah bidang dari teknologi blockchain. “Sistem NFT tentunya cocok dengan pencipta atau penemu teknologi. Suatu karya dilelang dengan sistem NFT dan dibeli dengan kripto,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini