KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang Para Koruptor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat cuci uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Menurutnya, tentu saja hal ini sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Modus cuci uangnya, seseorang bisa membuat NFT. Kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana.

“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” katanya.

Menurut Lili, KPK juga bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain. Untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Diketahui, NFT adalah sebuah duplikasi resmi yang menyerupai sebuah aset yang asli. Jadi, karya-karya seni atau karya teknologi yang diedarkan dan dijual secara resmi. Namun, barang aslinya hanya satu saja dan disimpan oleh si pencipta.

Kemudian pelelangan dilakukan secara terbuka dan karyanya akan ditukarkan atau dibeli dengan cryptocurrency. Setelah itu, si Pembeli akan tercatat sebagai pemilik atau memiliki sertifikasi yang resmi. Sebelumnya, suatu karya tersebut juga telah terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi bahwa teknologi NFT adalah bidang dari teknologi blockchain. “Sistem NFT tentunya cocok dengan pencipta atau penemu teknologi. Suatu karya dilelang dengan sistem NFT dan dibeli dengan kripto,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perpres Ojol Jadi Terobosan Perlindungan Pekerja Gig Economy

Oleh: Alexandro Dimitri*)Transformasi digital telah melahirkan wajah baru dunia kerja di Indonesia. Jutaanmasyarakat kini menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi berbasis platform atau gig economy, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepasberbasis aplikasi. Namun di balik fleksibilitas yang ditawarkan, selama bertahun-tahunmuncul perdebatan mengenai perlindungan sosial, kepastian pendapatan, sertapembagian keuntungan yang lebih adil bagi para pekerja digital tersebut.Dalam konteks itulah, lahirnya Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerjatransportasi online dan penetapan batas komisi aplikator maksimal 8 persen menjadisalah satu terobosan kebijakan paling penting dalam sejarah perkembangan ekonomidigital Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan pengemudiojek online, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja di sektorinformal modern yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi. Langkah pemerintah ini sekaligus menandai perubahan paradigma bahwaperkembangan teknologi dan inovasi digital tidak boleh mengorbankan aspek keadilanekonomi. Pertumbuhan industri digital harus berjalan beriringan dengan perlindunganterhadap pihak yang menjadi tulang punggung operasional ekosistem tersebut.Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai penyesuaian komisi aplikatormerupakan aspirasi yang telah lama disuarakan para pengemudi dan membutuhkankeberanian politik untuk diwujudkan. Menurutnya, DPR bersama pemerintah telahmelakukan serangkaian pembicaraan dengan perusahaan aplikator agar terciptaformula yang lebih seimbang antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan mitrapengemudi.Dasco juga menegaskan bahwa kesepakatan penurunan komisi menjadi 8 persenbukan sekadar janji politik, melainkan langkah konkret yang akan mulaidiimplementasikan pada 1 Juli 2026. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dariupaya membangun ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam berbagai kesempatan, Dasco turut menekankan pentingnya melibatkanorganisasi pengemudi dalam setiap proses perumusan kebijakan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Keberhasilan mempertemukan kepentingan negara, pekerja,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini