MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Rabu 9 Juni 2021.
“Benar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.
Itu adalah penjadwalan dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 7 Mei 2021 dan tidak dihadiri politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut Ali, surat panggilan untuk menghadap penyidik sudah dikirim secara patut menurut hukum.
Dalam perkara tersebut Stepanus bersama Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Pada Oktober 2020, Syahrial diketahui menemui Aziz di rumah dinasnya soal penyelidikan KPK soal kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Aziz pun mengenalkan Syahrial kepada Stepanus yang tujuannya agar penyelidikan kasus itu tidak dilanjutkan.