Nama Pengacara Hotma Sitompul Terseret di Kasus Bansos Mantan Mensos Juliari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nama pengacara Hotma Sitompul ikut terseret dalam kasus bansos covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret nama mantan menteri Juliari Batubara.

Hal itu setelah Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku pernah diminta tolong oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, untuk menyerahkan titipan uang sebesar Rp 3 miliar untuk Hotma.

Hal itu dikatakan Erwin saat menjadi saksi dalam gelaran sidang lanjutan perkara suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) atas terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Erwin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi terkait permintaan Adi kepada Erwin untuk menghadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos sembako Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Bermula ketika ada permintaan kepada Erwin untuk menghadap dan mengambil uang titipan dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta yang langsung diserahkan uang titipan tersebut ke Adi di Kantor Kemensos.

“Tidak lama kemudian, saya pernah diserahkan uang Rp3 miliar untuk membayar pengacara, diminta tolong oleh Pak Adi Wahyono. Saya juga belum pernah ketemu orangnya, namanya, katanya pengacara Pak Hotma,” ujar Erwin saat sidang.

“Perintah Pak Adi untuk bayar pengacara. Akhirnya tanya, ‘Udah ini ada pesanan atas, untuk urusan anak’,” sambung Erwin sembari tirukan perintah Adi.

Menurut Erwin, uang dengan pecahan campuran rupiah dan dolar Amerika Serikat itu diserahkan melalui anak buah Hotma Sitompul bernama Ihsan. Penyerahan dilakukan di kediaman Erwin secara bertahap. Mulai dari Rp1,5 miliar ke dan sisanya baru diserahkan seminggu kemudian, kepada Ihsan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Relaksasi SLIK dan Perluasan Akses Rumah Subsidi

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu langkahstrategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, khususnya rumah subsidi. Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan hunian yang terusmeningkat, sementara sebagian masyarakat masih terkendala oleh catatan kredityang tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan finansial mereka saat ini.Dalam konteks tersebut, relaksasi SLIK tidak hanya dilihat sebagai kebijakan teknisdi sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk mendorong inklusiperumahan. Akses terhadap rumah layak menjadi bagian dari upaya pemerataankesejahteraan yang membutuhkan intervensi kebijakan yang adaptif dan responsif.Kebijakan terbaru memungkinkan masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Langkah ini memberikan ruang bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit minor untuk tetap memiliki kesempatanmemperoleh hunian.Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riilmasyarakat. Ia menilai bahwa banyak calon debitur sebenarnya memilikikemampuan membayar, tetapi terkendala oleh catatan administratif yang relatif kecil.Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penilaian kelayakankredit, dari yang semata-mata berbasis riwayat menjadi lebih mempertimbangkankondisi aktual. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi membuka akses yang lebih luas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menegaskan pentingnyamanajemen risiko dalam implementasi kebijakan ini. Relaksasi yang diberikan bukanberarti menghilangkan prinsip selektivitas, melainkan memberikan fleksibilitas dalambatas yang terukur.Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwarelaksasi ini tetap mempertimbangkan kualitas kredit secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar tetap menjaga stabilitassektor keuangan sekaligus mendorong inklusi pembiayaan.Dengan kata lain, kebijakan ini mencoba menyeimbangkan antara perluasan aksesdan mitigasi risiko. Hal ini penting agar peningkatan penyaluran KPR subsidi tidakmenimbulkan potensi kredit bermasalah di kemudian hari.Dari perspektif industri, kebijakan ini disambut positif oleh para pengembangproperti. Relaksasi SLIK dinilai dapat meningkatkan daya serap pasar, khususnya di segmen rumah subsidi yang selama ini menghadapi kendala akses pembiayaan.Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI),...
- Advertisement -

Baca berita yang ini