KPK Periksa Pejabat Tinggi Kemenkeu, Kasus Apa Ya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka. Pemeriksaan atas dugaan kasus suap dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

“Putut sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba (Pejabat Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak). Begitu juga kedua orang lainnya” kata Jubir KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, selain Natan Pasomba, KPK juga menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Sukiman menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan. Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

Dugaan terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi DAK atau Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

KPK menyebut Natan Pasomba telah memberi uang suap sebesar Rp 4.41 miliar yang terdiri dari uang sebesar Rp 3.96 miliar dan valuta asing 33.500 dolar AS. Dari uang itu, Sukiman mengantongi sebesar Rp 2.65 miliar dan 22 ribu dolar AS.

Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini