KPK Periksa Hakim PN Jakbar untuk Kasus Suap Aspidum Kejati Jakarta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hakim bernama Machri Hendra itu akan menjadi saksi untuk tersangka Agus Winoto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta.

“Penyidik juga memanggil hakim anggota pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ivonne W K Maramis, karyawan swasta bernama Francis Cahyadi dan ibu rumah tangga Susan Limena,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jum’at, 19 Juli 2019.

KPK menetapkan Agus Winoto, Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sendy dan Alvin sebagai pemberi suap, sedangkan Agus adalah pihak penerimanya.

Suap berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum agar memperberat tuntutan kepada penipu Sendy.

Namun, saat persidangan berlangsung, Sendy dan penipunya memutuskan berdamai. Setelah proses perdamaian selesai pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni satu tahun penjara.

Alvin selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019.

Lalu pada Jumat pagi, Sendi menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Sekitar pukul 11.00 WIB, Sugiman Sugita mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini