MINEWS.ID, JAKARTA -Â KPK mulai menyidik kasus mafia minyak mentah dengan menjadikan managing director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka suap. PES adalah anak perusahaan PT Pertamina yang bertugas seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Jokowi Mei 2015.
“KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka yakni BTO (Bambang Irianto),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Bambang merupakan Managing Director PES periode 2009-2013. KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai ‘paper company’ saja.
Itu sebabnya KPK fokus mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di PES bukan Petral seperti dugaan banyak orang selama ini.
Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama ini masyarakat menduga Petral lah yang berperan memainkan impor migas terutama dari kilang-kilang di Singapura.