MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe untuk hadir di depan penyidik, Senin 26 September 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis 22 September 2022.
“Ini merupakan surat panggilan kedua,” ujar Ali.
Sebelumnya Lukas akan diperiksa penyidik pada Senin 12 September 2022 sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Namun dia tidak menghadirinya dengan alasan sedang sakit.
Ali mengungkapkan harapannya agar Lukas hadir pada pemeriksaan tersebut.
Dia menegaskan penyidikan terhadap Gubernur Papua tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.