MATA INDONESIA, KUPANG – Kota Pasuruan, Jawa Timur dipilih menjadi tuan rumah Rapat Kerja Komisariat Wilayah IV pada tahun 2023 mendatang. Keputusan ini diketahui saat Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH menyerahkan berita acara keputusan rapat kerja komisariat wilayah IV ke 17 APEKSI tahun 2022 dalam pertemuan dengan Wali Kota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf di rumah jabatan Wali Kota Pasuruan, Senin 27 Juni 2022.
Pada dasarnya, Wali Kota Pasuruan yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) dan akrab disapa Gus Ipul itu menyatakan pihaknya siap menyambut para kepala daerah delegasi sebagai tuan rumah penyelengaraan rakerwil tahun depan.
Kedua kepala daerah tersebut kemudian saling bertukar cinderamata dan melanjutkan pertemuan dengan makan siang bersama.
Usai makan siang, Gus Ipul mengundang Wali Kota Jeriko untuk ikut meninjau secara langsung mal pelayanan publik dan sentra UMKM Kota Pasuruan. Wali Kota Kupang tampak terkesan dengan penerapan MPP Kota Pasuruan tersebut.
Menurutnya, konsep mal pelayanan publik merupakan inovasi pemerintah yang dapat mengurai benang kusut birokrasi dengan memanfaatkan sistem satu data agar antar instansi pemerintah dapat berkolaborasi menciptakan pelayanan yang cepat bagi masyarakat. Ia pun berharap ke depan MPP juga dapat segera diterapkan di Kota Kupang.
“Mal pelayanan publik diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dengan cepat, murah dan mudah, karena berada di satu lokasi dan sistem datanya sudah terintegrasi dengan baik. Saya terkesan dengan inovasi mal pelayanan publik milik masyarakat Kota Pasuruan ini dan berharap Kota Kupang juga dapat segera memilikinya,” ujarnya dalam rilis yang diterima.
Kepada Jeriko, Gus Ipul menjelaskan sejak bulan Mei 2022 baru ada 11 dari 19 instansi internal pemkot yang membuka pelayanan di mal, tahun ini targetnya seluruh instansi sudah bisa ikut serta. Selain 19 instansi pemkot diharapkan semua instansi vertikal dapat ikut membuka pelayanan di mal, seperti kepolisian, imigrasi, BPJS, kantor pos dan lain-lain.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Kupang didampingi oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP, M.Si. sementara tampak hadir mendampingi Wali Kota Pasuruan, antara lain Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, AP, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Pasuruan, Ir. Sahari Putro, MM dan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kota Pasuruan, Drs. Sinarwidi, MM. Kedua kepala daerah tersebut juga berkesempatan saling bertukar cinderamata masing-masing.
Selain itu dalam pertemuan tersebut, Jeriko juga menyerahkan berita acara hasil Rakerkomwil
Berita acara yang diserahkan berisi beberapa poin rekomendasi hasil rakerkomwil yang diselenggarakan di Kota Kupang dari tanggal 21 hingg 23 Juni 2022 lalu.
Berita acara yang diserahkan dalam pertemuan tersebut merupakan hasil rapat kerja komisariat wilayah IV ke-17 APEKSI tahun 2022 yang ditandatangani oleh 13 Wali Kota para peserta rakerwil, yaitu Wali Kota Kupang selaku ketua komwil IV dan 12 anggota, antara lain Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Wali Kota Malang, H. Sutiaji, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, Wali Kota Blitar, Santoso, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Wali Kota Madiun, Maidi.
Beberapa poin rekomendasi wilayah IV APEKSI yang termuat dalam berita acara dimaksud antara lain :
a. Pola pengukuran kinerja dan kenaikan pangkat pejabat fungsional dan merincikan secara jelas implementasi penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional;
b. Pengalokasian kembali dana kelurahan serta penambahan DAU bagi pemerintah daerah untuk mengakomodir penggajian PPPK yang diserahkan ke daerah;
c. Sehubungan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) diharapkan agar menambahkan sertifikat serta daftar produk dalam negeri pada e-katalog pengadana barang dan jasa;
d. Mengoptimalkan penerapan SIPD;
e. Penentuan proporsi pokir DPRD oleh pemerintah pusat;
f. Peninjauan kembali gaji dan pension kepala daerah;
g. Banyaknya penyedia yang tidak menyelesaikan kontrak dikarenakan hukuman putus kontrak hanya black list dan bisa mencairkan nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan, usul memberikan hukuman yang lebih berat bagi penyedia jasa yang cidera janji (menjatuhkan black list dan tidak dibayarkan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan);
h. Perlu adanya rekomendasi dari pemerintah untuk pemberian ijin usaha skala kecil yang terdaftar melalui OSS;
i. Perlu adanya pemikiran kebijakan untuk tenaga non aparatur sipil Negara (tenaga kontrak dan tenaga harian lepas) dalam pengalihan status agar tetap memberikan kontribusi pada perangkat daerah di Pemerintah Kota (SE Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022).
Sementara rekomendasi yang dihasilkan diinternal komisariat wilayah IV APEKSI antara lain :
a. Pengaturan jadwal kegiatan / agenda APEKSI Pusat dan komwil IV;
b. Pembiayaan kegiatan-kegiatan komwil IV melalui dana APEKSI pusat;
c. Prosedur pengisian kekosongan jabatan pada anggota komwil IV menjelang Pilkada.