MATA INDONESIA, JAKARTA-Penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor diperpanjang selama dua minggu ke depan.
Penerapan itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto pada Selasa 13 Oktober 2020.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan perpanjangan penerapan PSBMK ini, mengatur beberapa hal, antara lain, jam operasional makan di tempat untuk cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya dikembalikan sampai pukul 21:00 WIB.
“Setelah pukul 21.00 WIB, kafe, restoran, dan rumah makan, masih dapat melayani, dengan cara pesan antar ke tempat konsumen,” katanya.
Pada PSBMK dua pekan sebelumnya, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor sudah melonggarkan tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 21.00 WIB.
“Namun, ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menyesuaikan dengan DKI yakni memperketat jam operasional tempat usaha kuliner menjadi dine in sampai pukul 18.00 WIB,” katanya.
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Guna mencegah penularan Covid-19 di perkantoran, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran wali kota yang isinya mengatur pembatasan jam kerja, yakni pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen.
“Pegawai dengan penyakit penyerta atau komorbid serta pegawai berusia lebih dari 50 tahun, agar bekerja dari rumah, dengan memperhatikan ventilasi ruang kerja dan kurangi penggunaan pendingin ruangan,” katanya.