MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya resmi jebloskan Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
Kuasa Hukum bos Hanson tersebut, Muchtar mengatakan penahanan kliennya berlaku selama 20 hari. “Iya, ditahan 20 hari,” katanya, di Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.
Diketahui, hari ini Kejagung kembali mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini ada 9 saksi yang dipanggil, diantaranya yang akan hadir ada Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Adapun deretan nama saksi yang dipanggil kejagung hari ini, yaitu:
1. Mohammad Rommy, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
2. Agustin Widhiastuti, Karyawati PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
3. Syahmirwan, Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
4. Meitawati Edianingsih, Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Tbk
5. Hary Prasetyo, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
6. Anggoro Sri Setiaji, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
7. Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
8. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX)
9. Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
“Yang hadir nomor 5,8 dan 9 (Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta.
Selain itu, Hendrisman Rahim, mantan direktur utama Jiwasraya periode 2008-2018 juga diagendakan untuk memberikan keterangan keduanya namun menurut Hari, Hendrisman tak datang pada hari ini.
Asal tahu saja, Benny Tjokro merupakan direktur utama dari PT Hanson International Tbk. (MYRX) dan Heru merupakan Presiden Komisaris dari PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM). Ini merupakan pemanggilan kedua yang dijalani oleh dua sosok yang namanya santer di pasar modal ini.
Selain tersangkut kasus di Jiwasraya, keduanya juga disebut-sebut dalam kasus kerugian yang dialami oleh PT Asabri (Persero).