MATA INDONESIA, KEFAMENANU – Kasus pengadaan Alkes pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai sebagai contoh kasus korupsi yang direncanakan secara matang. Demikian disampaikan oleh Viktor Manbait, SH, selaku Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT.
“Mulai dari proses perencanaan di mana tidak dilakukan survei harga dengan melakukan perkiraan sendiri oleh bidang yang menangani pengadaan alkes pada RSUD Kefamenanu. Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang disuap dalam proses pelelangan sebagaimana kesaksian terdakwa Ongky J. Manafe dalam persidangan yang memberikan suap Rp 125 juta kepada panitia ULP,” ujarnya saat dihubungi minews.id, Senin 6 Juni 2022.
Ia melanjutkan bahwa beberapa temuan lain oleh Kejari yakni tidak dilakukannya pakta integritas oleh peserta lelang dan PPK, proses penyerahan barang yang belum selesai dilakukan, panitia penerima barang yang tidak bersertifikasi, serta pengadaan fiktif alkes dimaksud.
Lakmas juga mengapresiasi Kejari TTU yang dalam masa kepemimpinannya dalam satu tahun ini mampu mengungkap berbagai kasus korupsi di TTU.
“Publik juga tentunya menanti apakah korupsi yang telah merugikan negara dan telah terungkap di pengadilan adanya praktek suap oleh terdakwa kepada panitia ULP sebesar Rp 125 juta maupun kepada Mantan Bupati TTU Raimundus Sau Fernandes sebesar Rp 250 juta itu akan juga diungkap oleh kejari TTU, tentunya,” katanya.
Ia juga berharap rakyat TTU mendukung penuh kinerja Kajari TTU membersihkan TTU dari praktek-praktek korupsi.
Sebagai informasi, penetapan tersangka kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar. Kejari Kefamenanu menetapkan sebanyak 7 tersangka sekaligus dalam kasus ini.
Para tersangka tersebut yakni DD dan AS yang merupakan direktur dari dua perusahaan di Jakarta. Satu tersangka lainnya yakni ML, merupakan pegawai pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam penjualan alat kesehatan.
Sedangkan, tersangka IWN merupakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu. Selain itu, Kejari Kefamenanu juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni FC, II, YMB. Ketiga orang tersangka ini tidak ditahan karena sedang menjalani pidana di Medan dan Kupang.
Kontributor TTU : Zenobius Yancen Abi