Koperasi Desa Merah Putih Kulon Progo: Meninjau Progres dan Tantangan Menuju Kemandirian Ekonomi Lokal

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Kulon Progo menjadi salah satu garda terdepan dalam implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah inisiatif nasional yang bertujuan menggerakkan roda ekonomi di tingkat desa.

Hingga September 2025 ini, progress pembentukan dan persiapan operasional 88 Koperasi Desa di Bumi Binangun menunjukkan dinamika yang menarik, di tengah harapan besar akan kemandirian ekonomi masyarakat.

Pada tanggal 23 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara resmi meluncurkan 88 Koperasi Desa Merah Putih, menyusul peluncuran serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, dalam acara peluncuran di GOR Wiwaha Raga Kalurahan Wijimulyo, Nanggulan, menegaskan bahwa koperasi adalah manifestasi semangat gotong royong dan nilai luhur bangsa, serta memiliki peran strategis dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, terutama dalam mendukung swasembada pangan.

Potensi Usaha dan Arah Fokus KDMP

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi UKM (DinperinkopUKM) Kulon Progo, Iffah Mufidati, menegaskan pentingnya setiap koperasi untuk memiliki fundamental usaha yang jelas.

“Sudah punya minimal 1 usaha,” ujarnya Selasa 16 September 2025.

Ia menekankan bahwa potensi kearifan lokal di setiap kalurahan harus menjadi basis pengembangan usaha.

Koperasi-koperasi ini diarahkan untuk mengelola potensi daerah masing-masing, berfokus pada sektor ketahanan pangan seperti pertanian, perikanan, dan peternakan.

Salah satu contoh progres positif datang dari Kalurahan Kembang, Nanggulan.

Ketua KDMP Kalurahan Kembang, Anjar Fitri Asmoko, menyatakan kesiapan mereka untuk beroperasi setelah peluncuran.

Kembang Nanggulan, yang diakui sebagai salah satu Kopdes wilayah terbaik, menunjukkan diversifikasi usaha yang menjanjikan, meliputi peternakan (termasuk edukasi wisata), penyerapan hasil dan penyediaan bibit pertanian, sembako, kendaraan wisata VW, jasa foto, penyewaan drone, hingga apotek dan klinik desa.

Bahkan, modal awal dari kerja sama penjualan bibit telah mencapai sekitar Rp50-75 juta.

Hal ini sejalan dengan arahan Iffah Mufidati agar KDMP bersinergi dengan BUMDes yang sudah ada, menghindari tumpang tindih dan berbagi peran dalam proses produksi, distribusi, atau perdagangan.

Tantangan dan Harapan Ke Depan

Meskipun semangat membara, perjalanan 88 Koperasi Desa Merah Putih di Kulon Progo tidak lepas dari sejumlah tantangan hingga September 2025.

Beberapa koperasi belum sepenuhnya beroperasi pasca-peluncuran, menantikan regulasi yang lebih jelas serta suntikan modal.

Dana kalurahan, misalnya, baru digunakan untuk mendukung rapat pembentukan, dan penyertaan modal atau dana talangan belum tersalurkan.

Pinjaman dari Bank Himbara masih menunggu kebijakan dari pusat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini