Komisi Fatwa MUI: Ganti Kelamin Seperti Lucinta Luna Haram!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Lucinta Luna telah melakukan hal yang haram yaitu mengganti jenis kelamin dari lelaki menjadi perempuan.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan fatwa yang dikeluarkan Juli 2010.

“Komisi Fatwa MUI menyampaikan fatwa terkait yang ditetapkan Juli 2010,” kata Niam di Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.

Dia menyebutkan mengubah dengan sengaja alat kelamin dari lelaki menjadi perempuan atau sebaliknya, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram.

Niam juga menegaskan keharaman itu juga berlaku bagi pihak yang membantu melakukan ganti kelamin.

Dia juga menegaskan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i.

Niam Sholeh seperti dilansir antara mengatakan kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan.

Hal itu tidak berlaku bagi seseorang yang berupaya menyempurnakan alat kelaminnya karena memiliki ‘khuntsa’ atau kelamin ganda.

Dia mengingatkan pelaksanaan operasi penyempurnaan harus berdasar atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis.

Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan memiliki implikasi hukum syar’i.

Menurutnya, kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Strategi Pemerintah Negoisasi Tarif Trump Buka Peluang Transformasi Ekonomi Nasional

Oleh : Aldia Putra )* Pemerintah Indonesia melangkah tegas dalam merespons kebijakan tarif dagang yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) awal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini