Komisi Fatwa MUI: Ganti Kelamin Seperti Lucinta Luna Haram!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Lucinta Luna telah melakukan hal yang haram yaitu mengganti jenis kelamin dari lelaki menjadi perempuan.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan fatwa yang dikeluarkan Juli 2010.

“Komisi Fatwa MUI menyampaikan fatwa terkait yang ditetapkan Juli 2010,” kata Niam di Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.

Dia menyebutkan mengubah dengan sengaja alat kelamin dari lelaki menjadi perempuan atau sebaliknya, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram.

Niam juga menegaskan keharaman itu juga berlaku bagi pihak yang membantu melakukan ganti kelamin.

Dia juga menegaskan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i.

Niam Sholeh seperti dilansir antara mengatakan kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan.

Hal itu tidak berlaku bagi seseorang yang berupaya menyempurnakan alat kelaminnya karena memiliki ‘khuntsa’ atau kelamin ganda.

Dia mengingatkan pelaksanaan operasi penyempurnaan harus berdasar atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis.

Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan memiliki implikasi hukum syar’i.

Menurutnya, kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini