Kominfo Sebut 100 ASN Lintas Kementerian dan Lembaga Terpapar Paham Radikalisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-100 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 11 kementerian diduga menganut anti Pancasila, hal itu terlihat dari postingan di medsos yang diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Seharusnya sebagai ASN punya kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan ikut-ikut menyebarkan informasi tidak jelas,” kata Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informasi Rosarita Niken Widiastuti.

Dia mengungkapkan, ASN harus bisa menjaga Pancasila, karena sudah mendapatkan hak dalam bentuk gaji dan tunjangan kinerja dari negara.

“Jadi ASN tidak boleh mempunyai pandangan bertentangan dengan Pancasila dan tidak boleh menghujat, menghina dan memprovokasi,” katanya.

Dari data Kominfo data pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 171 orang. Nantinya dengan penggunaan internet yang tersedia, benar-benar bisa dimanfaatkan untuk hal positif, seperti menyampaikan informasi yang bermanfaat dan benar.

“Jadi secara khusus kita menyoroti terkait kecenderungan pengguna media sosial (medsos) saat ini. Menghindari postingan yang negatif, ada hoax, ujaran kebencian, provokasi, intoleran,” katanya.

Seperti diketahui, pada November 2019, pemerintah melalui 11 kementerian dan lembaga melaporkan ASN terkait dengan paham radikalisme. 11 kementerian dan lembaga itu meliputi Kemenpan RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP dan BKN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini