Mata Indonesia, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong eksportir udang untuk menggarap pasar di luar Amerika Serikat, di tengah upaya pemerintah menyelesaikan persoalan antidumping dan countervailing duties (CVD). Selain itu, KKP juga sedang membuka akses pasar alternatif untuk komoditas udang Indonesia di sejumlah negara, baik di kawasan Asia, Afrika maupun Eropa.
“Termasuk juga Timur Tengah, Eropa Timur, Afrika Selatan, tentu penguatan akses pasar udang global dalam rangka membuka pasar non tradisional yang potensial ini penting,” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, usai bertemu dengan perwakilan Shrimp Club Indonesia (SCI) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Terkait dengan upaya membuka akses pasar alternatif tersebut, Menteri Trenggono juga mendorong konsolidasi dan partisipasi aktif para petambak, supplier, pengolah, asosiasi udang, APRINDO, PPJI, PHRI dan Horeka untuk meningkatkan serapan pasar domestik. Menteri Trenggono juga meminta agar inovasi terus dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar.
“Tentu sinergi dengan pelaku usaha sangat penting, dan kami sangat senang dengan optimisme pelaku usaha udang terhadap komoditas ini. Jangan lupa juga inovasi produk udang ready to cook dan ready to eat untuk menjawab kebutuhan dan trend pasar”, ungkap Menteri Trenggono
Di sisi lain, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo mengaku tengah melakukan analisis pasar udang baik global maupun domestik yang hasilnya nanti akan didistribusikan secara berkala kepada para pelaku usaha. “Seperti yang pak Menteri sampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi penguatan udang sangat penting mengingat tingginya potensi komoditas ini,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua SCI, Haris Muhtadi, mendukung penuh upaya strategis KKP dalam menguatkan industri udang dalam negeri. Ia pun mengapresiasi langkah Menteri Trenggono dalam menyikapi tuduhan antidumping dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
“Terima kasih atas keberpihakan KKP terhadap industri udang nasional, semoga ini menjadi langkah positif bagi kita semua,” imbuhnya.
Sebelumnya, KKP telah menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada tanggal 25 Oktober 2023. Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
(HUMAS DITJEN PDSPKP)