KKP: 516 Kapal Ditenggelamkan Sejak 2014

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sejak tahun 2014 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat total 516 kapal telah ditenggelamkan akibat melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman menjelaskan, dari 516 kapal itu, 294 berbendera Vietna, 92 berbendera Filipina, lalu 76 kapal Malaysia, 23 kapal Thailand, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Cina, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize dan 26 kapal Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Juli 2019, sejak Januari hingga Juni tahun ini, Agus menyebut KKP telah menangkap kapal ilegal berjumlah 67 kapal, terdiri dari 17 kapal Malaysia, 15 kapal Vietnam, 3 kapal Filipina, 32 kapal Indonesia.

“Keberhasilan dalam penangkapan kapal perikanan pelaku illegal fishing tidak lepas dari sistem pengawasan yang terintegrasi antara pengawasan udara, operasi kapal pengawas di laut, dan sistem pemantauan kapal perikanan,” kata Agus.

Sejalan dengan hal itu, KKP bekerja sama dengan Satgas 115, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya juga telah melakukan pemusnahan sebanyak 28 kapal ikan ilegal yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari-Juni 2019.

Angka tersebut terdiri dari 23 kapal Vietnam, 3 kapal Malaysia, 1 kapal Filipina, dan 1 kapal Indonesia. Kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014-Juni 2019 menjadi 516 kapal.

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini