MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memimpin pemerintahan Indonesia hingga 2 Juli 2022. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
“Menetapkan: kesatu, menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,” demikian keppres tersebut yang terakses di laman sekretariat negara, Selasa 28 Juni 2022.
Tujuan Wapres melaksanakan tugas sehari-hari Presiden untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.
“Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera penetapan suatu kebijakan baru, wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada presiden.”
Butir ketiga ketetapan keppres adalah setelah presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keppres tersebut berlaku sejak 24 Juni 2022.
Saat konferensi pers sebelum berangkat, Presiden Jokowi menjelaskan tujuannya melakukan lawatan ke sejumlah negara adalah untuk mengusung perdamaian antara Ukraina dan Rusia.
”Setelah dari Jerman, saya akan mengunjungi Ukraina dan akan bertemu dengan Presiden Zelenskyy,” kata presiden, Minggu 26 Juni 2022 sebelum lepas landas.