MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan pemerintah untuk melakukan audit terhadap dana kampanye dan pelaporan sumbangan dana kepada calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Menurutnya, laporan dana kampanye harus akurat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas paslon di pilkada, juga bukti penolakan terhadap money politic.
“Laporan dana yang akurat seharusnya dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis 12 November 2020.
Bamsoet berkata, KPU harus menegaskan kepada paslon agar membuat laporan yang jujur serta akuntabel, sehingga bisa dipertanggungjawabkan saat terpilih atau menang.
Pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ditekankannya memiliki tiga kewajiban pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Apabila pasangan calon kepala daerah mengalami kesulitan, Bambang Soesatyo mendorong KPU untuk membantu pasangan calon memenuhi syarat administrasi itu.