MINEWS, JAKARTA – Jika ada yang meragukan independensi hakim yang bertugas menangani perkara sengketa Pilpres 2019, hal itu ditepis tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ia menjamin, seluruh hakim yang bertugas memutus perkara hasil sengketa pemilu adalah hakim yang independen dan tidak memihak pada salah satu paslon, baik Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandiaga.
“Independensi itu terjamin 100 persen, dari sembilan hakim konstitusi,” ujar Anwar di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.
Meski hakim digoda dan diganggu, Anwar yakin hal itu tidak akan menggoyahkan pendirian para penegak konstitusi, karena semuanya sudah komitmen untuk mempertahankan independensinya.
Jaminan independensi itu ditegaskan Anwar menyusul kabar bahwa paslon 02 Prabowo-Sandiaga akan melayangkan permohonan sengketa pemilu kepada MK, Jumat 23 Mei 2019.
MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu 2091 di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019.
Adapun, tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 1 Juli.
Tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni. Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.