MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan kepada siapapun untuk tidak melakukan korupsi dana bantuan sosial covid-19. Dirinya mengancam dengan hukuman mati bila ada yang berani mencuri dana bansos.
Hal itu tertuang jelas pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
“Jadi jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos,” katanya.
Ia mengatakan kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.
“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri,” katanya.
Menurutnya, orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya.