MATA INDONESIA, JAKARTA – Selebrita Vanessa Angel mengatakan ingin cepat, sehingga tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) alias eksepsi.
Hal itu diungkapkan Vanessa usai menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan kepemilikan 20 butir obat psikotropika Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat PN Jakbar, Senin 31 Agustus 2020.
“Saya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) Yang Mulia,” jawab Vanessa kepada Majelis Hakim.
Maka, sidang dilanjutkan pada Senin 7 September 2020 agenda sidang Vanessa adalah pemeriksaan saksi.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.