MataIndonesia, JAYAPURA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengecam keras penyanderaan sembilan perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang dilakukan kelompok bersenjata OPM Kodap III Ndugama di bawah pimpinan Egianus Kogoya. Ia menilai tindakan terhadap warga sipil, terutama kelompok rentan, merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Pigai menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan konflik bersenjata di Papua. Menurut dia, perempuan dan warga sipil tidak boleh menjadi korban maupun alat dalam pertarungan bersenjata.
“Kasus itu merupakan pelanggaran kemanusiaan serius yang harus segera ditangani. Keselamatan masyarakat, khususnya perempuan tidak boleh dikorbankan dalam konflik bersenjata dengan alasan apa pun,” ujar Pigai.
Ia mengatakan dugaan penyanderaan di Jila berpotensi menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat. Selain mengancam keselamatan korban, kekerasan terhadap warga sipil dapat memperburuk kondisi keamanan dan memperbesar ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Kasus di Jila menunjukkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat berpotensi memperburuk situasi keamanan, memperluas ketegangan sosial, dan menimbulkan pelanggaran HAM yang serius. Karena itu, pembebasan sembilan perempuan dalam keadaan selamat harus menjadi prioritas,” katanya.
Pigai juga menekankan pentingnya langkah cepat dan terukur dari seluruh pihak terkait untuk memastikan keselamatan para korban. Pemerintah, menurut dia, memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kelompoknya.
Sementara itu, Komnas HAM Papua turut mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap kelompok rentan. Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai penggunaan istilah “mengamankan” oleh kelompok bersenjata terhadap para korban.
Menurut Frits, penggunaan istilah tersebut tidak mengubah substansi apabila dalam praktiknya korban kehilangan kebebasan dan mengalami tekanan atau kekerasan.
“Apapun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” kata Frits saat dikonfirmasi di Jayapura, Papua.
Pemerintah didorong memastikan proses penanganan mengutamakan keselamatan warga sipil serta mencegah kekerasan lanjutan. Pembebasan para perempuan secara aman menjadi langkah penting untuk meredakan ketegangan dan menjaga masyarakat Jila tetap terlindungi.

