MINEWS.ID, JAKARTA – Praktik skimming mesin ATM yang dilakukan kerabat jauh Prabowo Subianto, Ramyadjie Priambodo, bakal diganjar hukuman lebih dari lima tahun.
“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.
Menurut penyidik, pasal yang dikenakan kepada Ramyadjie itu salah satu pasal UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ramyadjie dijerat UU ITE karena telah mengakses data orang lain tanpa izin. Dia juga melakukan pencurian dengan mentransfer hasil skimming-nya ke rekeningnya.
Setelah itu uang tersebut digunakan untuk membeli bitcoin sehingga Ramyadjie juga telah melanggar Undang-Undang TPPU.
Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019 lalu.
Polisi menangkapnya setelah menyelidiki laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Selain banyak ATM, polisi juga menyita mesin ATM disita miliknya.