MINEWS, JAKARTA – Kepatuhan wajib pajak (WP) dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun ini baru sebesar 61,7 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, pasca berakhirnya batas waktu 1 April 2019, pihaknya baru menerima 11,3 juta SPT Tahunan.
Jumlah tersebut termasuk yang disampaikan oleh wajib pajak badan sebanyak 278.000. Padahal, DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang dipatok DJP pun sebesar 85 persen atau sebanyak 15,5 juta dari 18,34 juta WP yang wajib lapor SPT Tahunan.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaporan SPT Tahunan tersebut meningkat sebesar 6,6 persendibandingkan periode yang sama tahun lalu. Diakuinya, tahun lalu pelaporan SPT Tahunan hanya sekitar 10,6 juta.
“Untuk wajib pajak sendiri, sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, ada peningkatan 7,75%, dari 10,23 juta menjadi 11,03 juta,” kata Hestu di Jakarta, Rabu 3 April 2019.
Hestu menambahkan, untuk meningkatkan kepatuhan WP badan, pihaknya akan meneruskan strategi yang telah dilakukan terhadap WP orang pribadi. Seperti mengirimi wajib pajak badan email sebagai pengingat untuk segera melaporkan SPTnya.
“Nanti AR di KPP akan proaktif menghubungi WP-nya masing-masing untuk lapor SPT Tahunan,” ujarnya.
Sementara itu, DJP tetap mengimbau wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk segera melapor walaupun telah terlambat. Sesuai dengan Undang-Undang KUP, bila SPT tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.