MATA INDONESIA, TELUK WONDAMA – Progres pembangunan jalan trans Papua Barat sepanjang 71 kilometer yang menghubungkan empat kecamatan dan dua kabupaten tersebut mendapat dukungan dari salah satu pemuka adat di Kabupaten Teluk Wondama. Dia adalah Kepala Suku Besar Kuri Wamesa-Soug Sefnat Kurube.
Ia pun memberikan restu atas keberlangsungan proyek tersebut di wilayah adatnya. Hal ini disampaikannya setelah ada tuntutan hak ulayat masyarakat adat di sebagian jalur proyek jalan tersebut.
“Saya menjamin tuntutan hak ulayat masyarakat adat tidak akan menghambat progres peningkatan jalan trans Papua Barat demi kepentingan umum,” katanya, dikutip dari Republika Senin 15 November 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan hak ulayat masyarakat sekitar areal proyek nasional ini sudah menjadi perhatian Pemerintah daerah setempat sebagaimana kesepakatan yang sudah dibangun sebelumnya bersama masyarakat adat pemilik hak ulayat.
“Tuntutan ganti rugi hak ulayat memang ada, tapi itu akan diselesaikan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah, namun proyek nasional ini tetap harus berjalan demi kepentingan pembangunan,” ujarnya.
Menurutnya, terbukanya akses jalan justru akan berdampak positif dalam upaya pemerataan pembangunan hingga pelosok daerah termasuk wilayah adatnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah agar tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat adat, mengingat jalur trans Papua Barat melalui tanah adat masyarakat yang juga terdapat tempat-tempat keramat secara kearifan lokal masyarakat setempat.
“Agar tidak menimbulkan konflik sosial antara sesama masyarakat adat, hingga berdampak pada ternganggunya kegiatan peningkatan jalan trans tersebut,” katanya.
Diketahui proyek prioritas Presiden Jokowi sejak tahun 2015 ini telah memasuki tahap peningkatan jalan yang menghubungkan tiga kecamatan di wilayah kabupaten Teluk Wondama yakni Nikiwar, Windesi, Werabur dan Werianggi, hingga kecamatan Tahota wilayah kabupaten Manokwari Selatan.