MATA INDONESIA, JAKARTA – Raibnya saldo ATM milik atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya Floleta sebesar Rp 20 miliar membawa petaka bagi Kepala Maybank cabang Cipulir, AT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, tersangka dijerat pasal perbankan dan pencucian uang.
“Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya di Jakarta, Jumat 6 November 2020.
Selain itu, AT juga dijerat pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana penjara delapan tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.
Menurut Awi, saat ini tersangka juga sedang menjalani proses hukum untuk kasus serupa di Polda Metro Jaya. Kasus AT juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menjalani proses penuntutan.
Pihak Bareskrim juga telah melakukan pelacakan aset untuk menelusuri rangkaian pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka. Sejumlah aset milik tersangka juga telah disita penyidik. Beberapa di antaranya seperti mobil, tanah dan bangunan.