MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mengendalikan inflasi, Badan Pangan Nasional (NFA) menyalurkan 20 kilogram beras Bulog kepada setiap kelompok keluarga penerima manfaat (KPM) atau miskin.
Kriteria KPM penerima beras, lanjutnya, adalah keluarga tidak mampu yang terdata oleh Kementerian Sosial.
Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.
“Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) itu menjadi payung hukum bagi penyaluran beras pemerintah untuk kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, Rabu 14 September 2022.
Penyalurannya dilaksanakan melalui kegiatan yang diberinama Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Perum Bulog.
Beras itu nanti akan diberi harga yang mampu ditebus oleh para KPM yang informasinya akan tertera pada kemasannya.
Selain itu, pada kemasan tersebut juga akan tercantum informasi mengenai jenis beras tersebut.
KPSH itu akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2022 di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras.
Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022, pelaksanaan KPSH juga memuat tim pemantau dan evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga.
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, dan Kementeria Perdagangan.
Selanjutnya Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.
Untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan dari petani akan terus ditingkatkan.
Menurut Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog, Mokhamad Suyamto, Bulog menjamin kecukupan pangan pokok hingga akhir tahun.
Dengan stok beras yang dikuasai Bulog saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.