Kena Banjir? PNS Boleh Ajukan Cuti Lho! Ini Aturannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi keleluasaan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak banjir agar mengajukan cuti karena alasan penting sehingga boleh tidak masuk kerja untuk membersihkan rumah dan menyelamatkan keluarganya.

“Hal itu sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan di akun twitter resmi BKN yang dikutip Kamis 2 Januari 2020.

Pada peraturan tersebut PNS boleh mengajukan cuti jika mengalami musibah seperti rumahnya kebakaran atau terkena bencana alam.

Pengajuan cuti itu harus dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT) -nya.

Cuti itu paling lama diberikan selama satu bulan. Setelah itu harus bekerja lagi seperti biasa.

Seperti diberitakan akibat hujan yang turun terus menerus sejak Selasa 31 Desember 2019 hingga Rabu 1 Januari 2020 siang Jakarta digenangi banjir antara 30 sentimeter hingga lebih dari 1 meter.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Kamis 2 Januari 2020 pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Rinciannya DKI Jakarta 8 orang, Kota Bekasi satu, Kota Depok tiga orang, Kota Bogor satu, Kab. Bogor satu, Kota Tangerang satu orang, dan Tangerang Selatan satu orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini