Kemensos Gelontorkan Bansos Rp217 Miliar ke Warga Kulon Progo, Pembagiannya Disidak

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulonprogo – Ratusan miliar rupiah dana bantuan sosial (bansos) telah dialokasikan untuk penduduk Kulon Progo. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan sidak serta pemantauan langsung di Bumi Binangun pada Senin 18 Desember 2023 kemarin.

Pepen Nazaruddin, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kemensos menyebutkan bahwa ada lima bantuan yang disalurkan pada hari tersebut. Pertama bantuan sembako senilai Rp112,41 miliar, selanjutnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp105,52 miliar, dan bantuan atensi senilai Rp27 juta.

Selain itu, terdapat juga bantuan dari Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) senilai Rp15 juta, dan bantuan atensi sembako Rp6 juta.

“Total nilai bantuan yang diberikan selama kunjungan kerja ini mencapai Rp217,98 miliar,” ungkapnya, Senin 18 Desember 2023.

My Esti Wijayanti, anggota Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa upaya mengatasi kemiskinan ekstrem di Kulon Progo dapat dilakukan melalui pengelompokan berdasarkan usia produktif.

“Kami akan seleksi kemiskinan ekstrem yang dapat ditingkatkan, sehingga diharapkan individu yang sebenarnya sangat produktif tetap mendapat dukungan untuk meningkatkan produktivitasnya,” kata dia.

Esti menekankan perlunya memberikan dukungan bukan hanya dalam bentuk bantuan PKH atau BPNT, melainkan juga memberikan pendampingan untuk usaha yang dapat dijalankan oleh individu tersebut. Dia berharap dengan dukungan ini, warga yang awalnya tergolong miskin ekstrem dapat mengalami peningkatan status ke dalam kategori miskin.

Pemerintah Pusat pun menargetkan bahwa angka kemiskinan ekstrem harus mencapai nol dalam beberapa tahun ke depan.

Selain itu, Esti menambahkan bahwa penyaluran bantuan, khususnya Pena, dapat menjadi salah satu strategi dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem. Pena diberikan kepada masyarakat yang sudah tidak menerima bantuan sosial lagi, tetapi diberikan modal usaha untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Dalam sidak yang dilakukan anggota DPR RI dan Kemensos, pembagian bansos tersebut berjalan baik. Masyarakat penerima santunan sesuai dengan kriteria yang disiapkan pemerintah Kulon Progo.

Seperti diketahui, angka kemiskinan di Kulon Progo mengalami penurunan pada Januari 2023 lalu, di mana garis kemiskinan tercatat 16,39 persen. Dibandingkan dengan 2022 lalu, angka kemiskinan mencapai 18,39 persen.

Prosentase itu menjelaskan bahwa ada sekitar 7.930 warga Kulon Progo sudah bebas dari kemiskinan. Harapannya dengan bantuan pendidikan serta keterampilan yang sudah diberikan, jumlah warga miskin di Kulon Progo pada akhir 2023 juga signifikan turun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Sudah Berdasarkan UU dan Kesepakatan Stakeholder

Oleh: Adnan Ramdani )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% merupakanlangkah besar yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara danmenciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien serta berkeadilan. Kebijakan initelah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peraturanperundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait, sehingga tidak hanya berlandaskan pada keputusan sepihak, tetapi denganpartisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.  Pengenaan penyesuaian PPN sebesar 1% ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkansebagai langkah reformasi pajak di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperbaikisistem perpajakan yang sudah ada agar lebih modern, adil, dan efisien. Dalamproses perumusan kebijakan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai stakeholder seperti pengusaha, asosiasi, dan masyarakat untuk memperoleh pandangan yang beragam dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Ini menunjukkan bahwakebijakan tersebut bukan hanya kebijakan yang bersifat top-down, tetapi lebihkepada hasil kesepakatan bersama yang diharapkan mampu membawa dampakpositif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menyoal PPN yang mengalami kenaikan sampai 12%,  Menteri Koordinator BidangPerekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa PPN tersebut merupakanAmanah dari Undang-Undang Nomor 7 pada tahun 2021 soal HarmonisasiPeraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwatarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lamban pada 1 Januari 2025. Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, pemerintah telah mengeluarkan sederet paket insentif untuk tahun depan. Hal inidiperuntukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Tarif PPN tersebutdipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintahmenanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnyanaik menjadi 12 persen. Dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, banyak pihak yang melihatnya sebagailangkah yang tepat untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, banyak pihak yang menganggap bahwa struktur pajak yang ada belum sepenuhnyamampu menjawab tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Kebijakan PPN yang baru ini, meskipun ada penyesuaian tarif, tetap memberikan insentif bagisektor-sektor tertentu yang dianggap penting untuk pertumbuhan ekonomi, sepertisektor UMKM dan sektor ekspor. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dankepatuhan wajib pajak. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana dan lebihterintegrasi, pengawasan terhadap penerimaan pajak diharapkan bisa lebih efektif. Hal ini juga sejalan dengan tujuan utama dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu untuk menciptakan sistem pajak yang lebih mudah dipahami oleh masyarakatdan pelaku usaha, sehingga meminimalisir praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini masih menjadi masalah di berbagai sektor. Pemerintah pun telahberupaya memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat dan pelakuusaha terkait perubahan ini, agar transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkankesalahpahaman. Kebijakan penyesuaian PPN 1% juga telah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang beragam. Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwakebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompokberpendapatan rendah. Salah satu contoh nyata dari kebijakan ini adalahpembebasan PPN untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti makanan danobat-obatan, yang tetap mempertahankan prinsip keadilan sosial. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Pemerintahakan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuktiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketigakomoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atauMinyaKita. Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah(DTP) atas kenaikan tarif PPN...
- Advertisement -

Baca berita yang ini