MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya membangun pemahaman pemerintah daerah tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, UU Cipta Kerja perlu dipahami dengan baik, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya.
“Pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya Peraturan Daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Meski demikian, ia berharap agar tujuan pembentukan UU ini dapat tercapai. Saat ini masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga memerlukan pemahaman semua pihak, sehingga dapat memiliki cara pandang yang benar. Sebab, bila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka akan bermasalah dalam penerapannya.
“UU ini sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga-lembaga terkait, tentu termasuk kawan-kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi juga perlu untuk memahami UU ini,” katanya.