MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta urung menerapkan vaksin booster sebagai syarat mengikuti salat tarawih pada Ramadan nanti.
Sementara, Kemenag RI pusat belum mengeluarkan aturan atau edaran tentang pelaksanaan ibadah di mesjid selama Ramadan, April 2022.
“Kalau kami belum menerapkan seperti itu. Sejauh ini belum ada Surat Edaran dari pusat. Sehingga aktivitas ibadah di masjid tetap dilakukan seperti biasa,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Jogja, Nur Abadi, Selasa 29 Maret 2022.
Nur Abadi menjelaskan syarat beribadah di masjid cukup dengan dua kali vaksin dan orang yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
Menurut Nur, semua takmir masjid di Kota Yogya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat kepada warga yang ingin beribadah.
Prokes yang disyaratkan adalah menggunakan masker dan DKM melengkapinya dengan fasilitas pencegahan Covid-19 di dalam masjid.
Untuk memastikan kesehatan warga yang ingin beribadah bisa menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
Selain itu, harus menyediakan penyuci tangan seperti handsanitizer atau tempat cuci tangan lengkap dengan sabun.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam kesempatan terpisah, mengatakan penerapan syarat vaksin booster akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Namun, dia berharap agar setiap takmir masjid telah memastikan para jamaahnya telah divaksin.
“Maka dari itu, harapan kami pengurus masjid dan takmir masjid mendorong agar para jamaah yang vaksinnya belum lengkap segera dilengkapi, yang booster segera booster agar kita semuanya pada masa Ramadan dan hari raya, bisa menjalani ibadah lebih baik,” kata Heroe.
Menerapkan PPKM Level 3, Pemerintah Kota Yogya sudah melonggarkan beberapa aktivitas di tiap sektor. Namun begitu Heroe yang juga sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta menegaskan bahwa sebaran virus belum sepenuhnya hilang.
Reporter: Muhammad Fauzul Abraar