Kembangkan Potensi Digital, Pedagang Bakso harus Jualan Online

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendorong pedagang mie dan bakso onboarding untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan usahanya.

Menurutnya, Indonesia akan menjadi negara terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2030 dengan potensi ekonomi digital mencapai Rp4.500 triliun.

“Karena itu, Pak Presiden memahami betul bagaimana ekonomi digital kita yang sangat besar di Asia Tenggara itu juga harus dinikmati oleh para pedagang bakso, sehingga Pak Presiden mengarahkan supaya pedagang bakso harus berjualan secara online,” katanya.

Menteri Teten mengatakan, Pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UKM masuk pasar digital pada tahun 2024, namun pada tahun ini baru tercapai sebanyak 19,5 juta UKM.

Teten optimistis dalam sisa waktu dua tahun ke depan target tersebut bakal tercapai, salah satunya atas kontribusi dari para pedagang mie dan bakso.

“Sekarang ini saya sudah dapat info dari Mas Bambang (Ketua Papmiso) bahwa dari 50 ribu anggota Papmiso 1.200 sudah go online. Saya juga dapat data dari Go Food sekitar 62.700 yang jualan mie dan bakso sudah terhubung ke online. Grab Food juga sekitar 120 ribu. Jadi sebenarnya sudah cukup banyak, nanti kita ada PR dengan Papmiso bagaimana 50 ribu (anggota Papmiso) dalam dua tahun kita targetkan semua go online,” ujar Menteri Teten.

Oleh karena itu, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pedagang mie dan bakso supaya bisa masuk ke pasar digital.

Tidak hanya itu, pihaknya juga siap membantu pedagang untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), memfasilitasi mereka mengakses perbankan untuk mendapatkan bantuan permodalan melalui skema kredit usaha rakyat (KUR) klaster, mendapatkan izin edar, dan sertifikasi halal.

“Untuk yang online ini kita harus inovasi dan itu sudah dilakukan oleh Papmiso selama pandemi COVID-19. Ketika warung mie dan bakso terkendala jualan secara offline, Papmiso membuat bakso frozen. Jadi pedagang bakso yang ada di Papmiso ini sudah melakukan inovasi menyesuaikan dengan teknologi,” katanya.

Presiden Jokowi turut mengajak pedagang mie dan bakso yang tergabung dalam Papmiso memanfaatkan teknologi digital guna mengembangkan bisnisnya. Dengan teknologi digital, usaha pedagang mie dan bakso dapat berkembang lebih cepat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini