Keluarkan Perppu UU KPK, Tanda Wibawa Presiden Jokowi Lemah

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Jusuf Kalla mengingatkan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu justru menunjukkan wibawanya sebagai presiden lemah.

“Kan baru saja Presiden teken berlaku (UU KPK), masa’ langsung Presiden sendiri yang menariknya. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya di mana?” kata Wakil Presiden JK kepada di kantornya, Selasa 1 Oktober 2019.

JK juga menilai penerbitan perppu juga tidak serta merta menjamin emosi masyarakat mereda dan unjuk rasa menuntut hal tersebut langsung berhenti. Dia menilai tidak ada yang menjamin.

Apalagi saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan permohonan uji materi UU KPK.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.

Sementara saat pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepemimpinan Inklusif ala Dewi Puspitorini untuk Iluni UI

Mata Indonesia, Jakarta — Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode 2025–2028 semakin menarik perhatian publik...
- Advertisement -

Baca berita yang ini