Kebijakan Pemerintah yang Perketat Kembali Penggunaan Protokol Kesehatan Diapresiasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebijakan pemerintah dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 yang kembali melakukan penyesuaian pengaturan protokol kesehatan diapresiasi ahli.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane, Rabu 29 Juni 2022.

“Penguatan prokes dan vaksinasi juga diperlukan bagi seluruh masyarakat,” ujar Masdalina.

Menurutnya, penguatan protokol kesehatan (prokes) merupakan kunci utama dalam mencegah penyebaran Covid-19, di tengah kasus harian yang terus meningkat.

Namun, menurut Masdalina, bukan hanya protokol kesehatan, masyarakat juga harus melengkapi vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Selain itu, pemerintah harus melakukan pemeriksaan, pelacakan, dan pengobatan dengan sebaik-baiknya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini